Aturan Umum
U-1Hormati semua pemain dan staff
Dilarang menghina, melecehkan, atau menyerang pemain lain secara pribadi, termasuk SARA, di chat in-game maupun Discord.
U-2Dilarang cheat, hack, dan exploit
Penggunaan mod curang, bug abuse, duplikasi item, atau software pihak ketiga yang memberi keuntungan tidak adil dilarang.
Ban permanenU-3Dilarang spam dan iklan
Jangan mengirim pesan berulang, promosi server lain, atau tautan yang tidak berkaitan dengan server.
U-4Satu orang, satu akun utama
Akun alternatif harus dilaporkan ke staff. Dilarang memakai akun lain untuk menghindari sanksi atau menguntungkan akun utama.
U-5Laporkan masalah ke staff
Jika menemukan bug atau pelanggaran, laporkan lewat tiket di Discord dengan bukti (screenshot atau rekaman). Jangan main hakim sendiri.
Aturan Roleplay
R-1Wajib in character (IC)
Selama di kota, bersikaplah sesuai karaktermu. Jangan membawa urusan di luar game (OOC) ke dalam roleplay.
R-2Dilarang Metagaming
Informasi yang kamu dapat dari luar karakter (Discord, stream, voice chat lain) tidak boleh dipakai di dalam roleplay.
R-3Dilarang Powergaming
Jangan memaksakan aksi karaktermu tanpa memberi pemain lain kesempatan merespons, dan jangan melakukan hal yang mustahil secara realistis.
R-4Nilai nyawa karakter (Fear RP)
Bertindaklah wajar saat ditodong atau terancam. Jangan melawan sembarangan saat jelas kalah jumlah atau senjata.
R-5Dilarang Random Death Match (RDM) dan Vehicle Death Match (VDM)
Dilarang membunuh atau menabrak pemain lain tanpa alasan roleplay yang jelas.
Sanksi beratR-6Nama karakter harus wajar
Gunakan nama yang masuk akal. Dilarang memakai nama selebriti, tokoh terkenal, atau nama bernada ofensif.
Aturan Kriminal
K-1Aksi kriminal wajib punya alasan RP
Perampokan, penculikan, dan kejahatan lain harus punya alur cerita. Dilarang menyerang hanya demi mengambil barang pemain.
K-2Batasan sandera dan perampokan
- Maksimal waktu negosiasi mengikuti arahan staff.
- Sandera tidak boleh disiksa berlebihan di luar kewajaran RP.
- Jangan merampok pemain yang baru bergabung (masa perlindungan pemula).
K-3Cooldown setelah kejadian besar
Setelah insiden besar (kematian, penangkapan, perampokan), karakter harus melupakan kejadian tersebut dan tidak boleh langsung membalas dendam (New Life Rule).
K-4Zona aman (safe zone)
Dilarang melakukan aksi kriminal dan PvP di area spawn, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.
Ekonomi dan Properti
E-1Dilarang jual beli di luar game
Menjual item, uang, atau akun dengan uang asli (RMT) dilarang keras.
Ban permanenE-2Jangan merusak bangunan orang lain
Griefing, mencuri dari chest tanpa alasan RP, dan membangun menutupi properti orang lain tidak diperbolehkan.
E-3Properti tidak aktif bisa diambil kembali
Properti yang ditinggalkan dalam waktu lama tanpa pemberitahuan dapat dikembalikan ke server oleh staff.
Daftar Sanksi
| Tingkat | Contoh pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Ringan | Spam, chat tidak pantas, OOC berlebihan | Peringatan, mute |
| Sedang | Metagaming, powergaming, Fear RP | Kick, ban sementara |
| Berat | RDM, VDM, griefing | Ban 3 sampai 14 hari |
| Fatal | Cheat, dupe, RMT, doxxing | Ban permanen |
Sanksi dapat disesuaikan staff berdasarkan bukti dan riwayat pelanggaran. Keberatan dapat diajukan lewat tiket di Discord.